Minggu, 15 Mei 2016

MAKALAH WALIMAH (Tugas Hukum Perkawinan Islam)



MAKALAH
WALIMAH
Hukum Mengadakan Walimah, Bentuk Walimah, Hukum Menghadiri Walimah
Diajukan Untuk Memenuhi Tugas Mata Kuliah
HUKUM PERKAWINAN ISLAM



 







Disusun Oleh:
 Nur fadilah
              Lini ulfa

Dosen pembimbing: DAINORI, M.H.I

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM MIFTAHUL ULUM 
(STAIM)
JURUSAN AHWALUS SYAKHSHIYAH
SUMENEP 



BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sebagai agama fithrah, ajaran – ajaran dalam islam selalu berkesesuaian dengan fithrah setiap manusia, dan bahkan fithrah seluruh makhluk hidup. Sekedar contoh: ketika secar fithrah manusia butuh untuk berpasang-pasangan antara laki-laki dan perempuan, maka islam mensyari’atkan pernikahan. Demikian pula ketika sewaktu waktu manusia itu perlu untuk bersenang-senang dan bergembira dalam moment-moment tertentu, maka islam memperkenelkan dan mensyari’atkannya walimah ‘ursy dalam pernikahan.
Sekarang Telah membudaya dikalangan masyarakat umum, baik masyarakat dari lapisan bawah maupun lapisan atas, ketika terlaksana pernikahan akan dilaksanakan pula sebuah perayaan dalam rangka mensyukuri terselenggaranya momen tersebut. Dalam merayakannya itupun sangat Fariatif. 
Ada yang dilaksanakan secara kecil-kecilan dengan hanya sebatas menjamu para undangan dengan makanan sekedarnya atau bahkan ada yang merayakannya secara besar-besaran, dengan memakan  waktu berhari-hari dan dengan beraneka ragam hiburan dan makanan yang disajikan hingga terkesan berlebih Perayaan semacam itu telah ada sejak zaman Rosululloh S.A.W yang dikenal dengan sebutan walimatul ‘ursy.  
B .     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana Hukum mengadakan walimah?
2.      Bagaimana Bentuk walimah?
3.      Bagaimana Hukum menghadiri walimah?
C.    TUJUAN
1.      Bagaimana Hukum mengadakan walimah?
2.      Bagaimana Bentuk walimah?
3.      Bagaimana Hukum menghadiri walimah?



BAB II
PEMBAHASAN
A.    HUKUM MENGADAKAN WALIMAH
Terdapat perbedaan pendapat di antara para ulama’ mengenai hukum mengadakan walimah ‘ursy (Resepsi pernikahan)
Dalam hadist yang di riwayatkan oleh imam al bukhori dan muslim dari anas bin malik ra, Bahwa Nabi SAW pernah  melihat bekas kuning-kuning pada Abdurrahman bin Auf ra, maka Rasulullah SAW bertanya kepadanya, “Apa ini?”Abdur Rahman Menjawab, “Ya Rosulallah, saya baru saja menikahi seorang wanita dengan mahar mas sebesar biji-bijian maka Rosulullah SAW bersabda :
“ Semoga Allah melimpahkan keberkahan kepadamu Selenggarakan walimah meskipun hanya menyembelih seekor kambing.(Mutafag alaih).
Dari Anas,ia berkata:”Rasulullah Saw. belum pernah mengadakan walimah untuk istri-istrinya, seperti beliau mengadakan walimah untuk zainab,beliau mengadakan walimah untuknya dengan seekor kambing.”(HR Bukhari dan Muslim).
Dari Buraidah, ia berkata:”ketika Ali melamar Fatimah, Rasulullah Saw bersabda,”Sesunggunhnya untuk pesta perkawinan harus ada walimahnya.” (HR.Ahmad).
Pendapat pertama mengatakan wajib dengan berlandaskan pada hadist diatas, dimana Rosulullah SAW memerintahkan Abdurrahman bin Auf R.A mengadakan Walimah meskipun hanya menyembelih seekor kambing (Riwayat Bukhari Dan Muslim). [1]
Mayoritas Ahli fiqh berpendapat bahwa walimah nikah hukumnya sunnah mu’akkad,hal ini didasarkan pada hadist di atas.
Menurut imam ahmad walimah itu hukumnya sunnah, namun menurut pendapat jumhur ‘ulama walimah itu adalah upacara ynag baik sekali dilaksanakan. Sedangkan menurut pendapat ibnu bathal “saya tidak mengetahuai seorangpun yang mewajibkan walimah itu.” Seakan akan beliau belum mengetahui perbedaan pendapat tentang masalah walimah itu.
Yang dijadikan dalil sunnahnya walimah itu adalah ucapan imam syafi’I :” saya tidak mengetahui walimah itu diperintahkan kecuali kepada Abdurrahman bin ‘auf, dan saya juga tidak mengetahui rosulullah SAW. Meninggalkan walimah itu.” Ucapan syafi’I itu di riwayatkan oleh al-baihaki. Lalu ucapan beliau dijadikan landasan bahwa walimah itu tidak wajib. Maksud ucapan itu jelas.
Hadist yang menunnjukkan diwajibkan nya walimah (kenduri untuk penganten) itu diperkuat oleh abu syaikh dan at-tabhrani dari abu hurairoh yang bersambung nasabnya hingga Rosulullah, rosulullah bersabda:
 اَلْوَلِيْمَةُ حَقٌّ وَ سُنَّةٌ فَمَنْ دُعِيَ وَلَمْ يَجِدْ فَقَدْ عَصَ
Artinya:”waliamh itu kewajiban dan kebiyasaan yang sudah berlaku, barang siapa yang di undang dan dia tidak memenuhinya, maka dia sudah maksiat (meninggalkan kewajiban)”. Jadi dzahir dari kata “حَقٌّ” itu berarti kewajiban.[2]
Beberapa hadist menunnjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja, sesuai kemampuan. hal itu di tunjukan oleh Nabi Saw, bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain,tetap semata-mata disesuaikan denagan keadaan ketika sulit atau lapang.
Jumhur ulama’ berpendapat mengenai  hukumnya walimah sunnah muakkad. hal ini  berdasarkan pendapat asy-syafi’I Rahimahullah". Tiada perbedaan pendapat di antara ahli ilmu,bahwasannya hukum walimah di dalam majlis perkawinan adalah sunnah dan di syariatkan (sangat di tuntut), bukan wajib.
Dalam walimah nikah terdapat maksud untuk memberitahukan pernikahan dan hal tersebut sunnah hukumnya, hal tersebut berdasarkan pada hadist :
“Umumkanlah pernikahanmu ini, selenggarakan akadnya di masjid,dan setelah itu adakanlah petunjuk rebana!”.(H.R. Ahmad dan At-Tirmidzi).
B.     BENTUK WALIMAH
Islam mengajarkan kepada orang yang melaksanakan pernikahan untuk mengadakan walimah,tetapi tdak memberikan bentuk minimum atau bentuk maksimum dari walimah itu,sesuai dengan sabda Rasulullah Saw :
  Hal ini memberi isyarat bahwa walimah itu diadakan sesuai dengan kemampuan seseorang yang melaksanakan perkawinannya, dengan cacatan, agar dalam pelaksanaan walimah tidak ada pemborosan,kemubaziran,lebih-lebih di sertai dengan sifat angkuh dan membanggakan diri.
      Di anjurkan juga dalam resepsi pernikahan agar semua yang hadir berkumpul untuk bersama-sama menikmati jamuan makan yang di peroleh. Jamuan makanan ini yang biasa di sebut walimah.  Imam Bukhori telah meriwayatkan  :
اَوْلَمَ رسول الله صلى الله وسلم علَى بعضِ نسَائِهِ بِمُدَّينِ من شعِيْرٍ
Artinya :” Rosulullah saw pernah mengadakan walimah di saat menikahi salah seorang isteri beliau dengan makanan yang terbuat dari gandum sebanyak 2 mud.”[3]

Sebagai perbandingan di kemukakan beberapa bentuk walimah yang di adakan di zaman Rasulullah Saw .,seperti di sebut dalam hadist berikut:
“Dari Aisyah ,setelah seorang mempelai perempuan dibawa kerumah mempelai laki-laki dari golongan anshar,maka Nabi Saw, bersabda:” Ya Aisyah, tidak adakah kamu mempunyai permainan; maka sesunggunya orang anshar tertarik kepada permainan”.( HR Bukhari dan Muslim).
      Adapun mengenai kadarnya (besar kecilnya walimah)itu, maka menurut zohir hadist itu adalah seekor kambing paling sedikit, barulah sah walimah itu. Selain jelas pula bahwa Rosulullah saw. Mengadakan walimah untuk ummu salamah dan lainnya, paling sedikit seekor kambing.
C.    HUKUM MENGHADIRI WALIMAH
Seseorang yang di undang dalam acara walimah di wajibkan untuk mendatanginya, Memenuhi undangan walimah hukumnya fardu ain baik sedang berpuasa atau tidak sebagaimana hadist yang diriwayatkan imam muslim yang bersumber dari rosulullah saw diman abeliau bersabda :
اذَ دُعِيَ احدكم الى الوليمة عرسٍ فليجب
 Artinya : “Jika di antara kalian di undang untuk mendatangi walimah pernikahan, hendaklah memenuhinya.”
             Jika seseorang menghadiri acara walimah di anjurkan untuk menyantap jamuan yang sudah di sediakan, tidak wajib.[4]
Jika kebetulan orang tersebut berpusa sunnat dan tuan rumah tidak keberatan maka menyempurnakan puasa lebih afdhal baginya. Akan tetepi  jika dengan berpuasa membuat tuan rumah keberatan maka berbuka lebih afdhal.
            Berangkat dari kesamaan wanita dan pria, wanita juga wajib memenuhi undangan asalkan dia tidak datang dengan pria lain selain suaminya ( non muhrim ). Bagi wanita, perlu di perhatikan agar dirinya bebas dari fitnah dan ikhtilath. Kewajiban menghadiri undangan ini adalah sebagaimana sabda Rasulullah Saw:
“Apabila seseorang di antara kamu di undangan kemajlis kenduri perkawinan (walimatul ‘urus),maka wajib dia menghadiri”.
Dalam riwayat lain dari pada Abu Khurairah, Rasulullah bersabda:“Sesiapa yang tidak memenuhi undangan, berarti dia telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya”.
Pendapat yang menegaskan kewajiban menghadiri undangan walimah adalah pegangan jumhur ulama yang turut di pegang oleh Imam Asy-Syafi’i, imam Ahmad, Ibnu Hazm, imam An-Nawawi.
  Adapun wajibnya menghadiri undangan walimah,apabila:
1.      Tidak ada udzur syar’i.
2.      Dalam walimah itu tidak diselenggarakan untuk perbuatan munkar.
3.      tidak membedakan kaya dan miskin.
Dan juga undangan ke majlis walimah boleh ditinggalkan sekiranya memiliki uzur. Ini adalah sebagaimana penjelasan berikut:
1.      Apabila di dalam walimah tersebut mengandung perkara-perkara maksiat seperti jamuan khamar (arak), gambar-gambar makhluk bernyawa, dan permainan alat-alat muzik dan nyanyian. Sekiranya ini berlaku, maka seseorang tidak perlu menghadirinya melainkan dengan tujuan untuk mencegah kemungkaran tersebut. Sekiranya dia berjaya mencegahnya, maka itu adalah satu kebajikan, dan sekiranya tidak berjaya, hendaklah dia segera beredar.
 Ini adalah sebagaimana hadis ˜Ali radhiyallahu anhu, beliau berkata: Aku membuat makanan, lalu aku mengundang Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam, kemudian beliau tiba, lalu beliau pun segera pulang. Aku pun segera bertanya, Wahai Rasulullah, Ibu dan Bapakku sebagai tebusan, apakah yang membuatkan engkau pulang? Beliau menjawab: Sesungguhnya di dalam rumah ada kain penutup yang bergambar, dan sesungguhnya para malaikat tidak akan memasuki ke dalam sesebuah rumah yang di dalamnya Terdapat Gambar-gambar. (Hadis Riwayat Ibnu Majah,)
Juga hadis dari Umar al-Khaththab radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:“Sesiapa beriman kepada Allah dan hari Akhir, maka janganlah duduk di meja makan yang di sana dihidangkan minuman keras” (khamar).(Hadis Riwayat Ahmad dan at-Tirmidzi).
2.      Apabila terdapat pengkhususan undangan di mana orang yang mengundang membeda-bedakan di antara yang kaya dengan yang miskin atau fakir, makanan yang dihidangkan mengandungi syubhat, dan seumpamanya. Ini adalah sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam ash-Shanani di mana diizinkan untuk tidak memenuhi undangan walimah apabila adanya uzur di antaranya, apabila makanan yang dihidangkan mengandungi syubhat (tidak jelas kehalalannya), atau diperuntukkan kepada orang-orang kaya sahaja, atau ada orang yang tidak senang dengannya.[5]
Dari Abu Hurairah radhiyallahu anhu, Rasulullah Shallallahu alaihi wa Sallam bersabda:
“Seburuk-buruk makanan adalah makanan walimah, yang mana di dalam walimah tersebut tidak mengundang orang yang memerlukan (fakir), dan hanya mengundang orang yang tidak memerlukan (orang kaya).”(Hadis Riwayat al-Bukhari)
Di antara uzur lain yang dibenarkan untuk tidak hadir ke undangan walimah adalah seperti uzur yang dengannya seseorang boleh meninggalkan solat Jumaat, seperti terjadinya hujan yang sangat lebat, jalan yang bermasalah, kerana takutkan musuh, takut hilangnya harta, dan yang lain yang seumpama.
Dasar hukum wajibnya menghadiri undangan walimah adalah hadist Nabi Saw, sebagai berikut:
“jika salah seorang diantaramu diundang makan,hendaklah diijabah(dikabulkan,jika ia menghendaki makanlah,jika ia menghendaki makanlah.”(HR Bukhari dan Ahmad).
Dari Abu hurairah r.a. bahwa Rosulullah Saw. telah bersabda, “Barang siapa tidak menghadiri undangan,sesungguh ia telah durhaka kepada Allah dan Rasulnya.”(HR Bukhari).
jika undangan itu bersifat umum, tidak tertuju kepada orang-orang tertentu, maka tidak wajib mendatangi, tidak juga sunnuh. Misalnya orang yang mengundang berkata,”Wahai orang banyak! datangilah setiap orang yang kamu temui.”
Sementara itu, jika ada dua undangan walimah atau lebih dalam waktu yang bersamaan maka harus diutamakan pihak yang terlebih dahulu mengundang. Selain itu, dahulukan pula pihak yang lebih dekat jarak rumahnya, karena ini adalah bentuk pergaulan sosial kemasyarakatan diantara para tetangga.
Jika undangan lebih dari satu tempat pada waktu yang sama, Rasul memberikan tuntunan yang didatangi adalah yang paling dekat ". Al-Syaukani memberikan penjelasan paling dekat dalam hadis Rasul itu dapat saja kedekatan tempat dan kedekatan hubungan. Jika kedekatannya sama dan tidak mungkin menghadiri semua, maka yang didahulukan adalah yang lebih dahulu mengundang. Jika waktu mengundangnya sama, maka dilakukan pengundian untuk menentukan undangan mana yang akan dihadiri. Hal ini sesuai dengan sabda Rasulullah SAW:.”jika ada dua orang yang mengundang maka hadirilah yang paling dekat jarak rumahnya,Jika salah seorang diantara keduanya telah mendahului maka hadirilah yang lebih dahulu.”(HR Abu Dawud).
Jika walimah dalam pesta perkawinan hanya mengundang orang-orang kaya saja ,hukumnya adalah mahruh.dalam riwayat disebutkan: “sesunggunya Abu Hurairah berkata,”sejelek-jeleknya makanan ialah makanan walimah yang hanya mengundang orang-orang kaya akan tetapi meninggalkan orang-orang miskin.” (HR Bukhari).
Hukum menghadiri walimah bagi orang yang berpuasa, mereka tetap diwajibkan memenuhinya, sekiranya ia tetap hadir ke undangan tersebut ia memiliki dua pilihan yaitu dia yang berbuka dan sunnah makan bersama-sama atau boleh terus melaksanakan puasa sunnahnya dan mendoakan untuk orang yang mengadakan majlis walimah tersebut.
 Dalam hadis Rasul berikut secara tegas dikemukakan :

عَنْ عَبْدِاللَّهِ بْنِ عُمَرَ رَضِي اللَّهُ عَنْهُمَا أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ قَالَ إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيمَةِ فَلْيَأْتِهَا
Artinya:”tidak ada alasan yang dapat dijadikan dasar untuk tidak menghadirinya, meskipun dalam keadaan puasa,” secara jelas Rasul menyatakan  bahwa, Di samping perintah menghadiri walimah, keharusan menghadiri undangan itu juga dinyatakan Rasul dengan memberikan ancaman bagi orang yang tidak mau datang. 
Dalam riwayat yang telah disebut di awal, bahwa orang yang tidak menghadiri undangan walimah berarti telah mendurhakai Allah dan Rasul-Nya.




BAB III
PENUTUP

A.    KESIMPULAN
Dalam sebuah pernikahan, sebaiknya dilaksanakan sebuah walimahan, karena hukumnya tidak hanya sunnah mustahab, tetapi sunnah muakaddah. Jadi, orang yang menikah membuat walimah yang sesuai dengan kemampuannya. Dan wajib hukumya menghadiri Walimatul Ursy, kecuali ada Udzur yang Syar’i.
Selain itu adapula alasan syar’i lain yang mengharuskan seseorang untuk tidak perlu menghadiri undangan tersebut, misalnya jika jamuan tersebut berisiko meninggalkan (terlambat) melaksanakan shalat Jum’at, atau karena hujan deras, jalanan berlumpur, khawatir terhadap serangan musuh, khawatir karena keamanan harta, dan sebagainya.
beberapa hadist menunnjukkan bahwa walimah itu boleh diadakan dengan makanan apa saja, sesuai kemampuan.hal itu di tunjukan oleh Nabi Saw, bahwa perbedaan-perbedaan walimah beliau bukan membedakan atau melebihkan salah satu dari yang lain,tetap semata-mata disesuaikan denagan keadaan ketika suilit atau lapang. jumhur mengatakan hukumnya sunnah muakkad. hal ini  berdasarkan pendapat asy-syafi’I rahimahullah.
Hukum menghadiri undangan walimah adalah wajib kepada lelaki dan wanita. Bagi wanita, perlu di perhatikan agar dirinya bebas dari fitnah dan ikhtilath. Serta perlu bersama-sama mahramnya apabila keluar.







DAFTAR PUSTAKA
As Shan’ani. Subulus Salam, alih bahasa abd. Rasyid Nafis, Surabaya: Usana Offset, 1995.
H. Rasjid, Sulaiman. Fiqh Islam, Cet. 55. Bandung: Sinar Baru Algen Sindu, 2015.
Ustman al-khasyt, Muhammad. Fikih wanita 4 mazhab, Jakarta: Niaga Swadaya, 2014.
Prof. Dr. Zuhaili, Wahbah. Fiqih Imam Syafi’i, alih bahasa Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz. Cet. 1. Jakarta: Al-Mahira, Vol. 3, No. 2, 2008.




[1] H. Sulaiman Rasjid. Fiqh islam,Cet.50  (Bandung: Sinar Baru Algensindo, 2011). Hal.397

[2] As Shan’ani. Subulus Salam, alih bahasa abd. Rasyid Nafis, Cet.1 (Surabaya: Usana Offset, 1995)Hal.556

[3] Muhammad Ustman al-khasyt,. Fikih wanita 4 mazhab, (Jakarta: Niaga Swadaya, 2014). Hal.352.

[4] Prof. Dr. Zuhaili, Wahbah. Fiqih Imam Syafi’i, alih bahasa Muhammad Afifi dan Abdul Hafiz. Cet. 1.(Jakarta: Al-Mahira, Vol. 3, No. 2, 2008). Hal.531.
[5] Imam Muhammad bin Ismail ash-Shanani, Subulus Salam, jil. 2, (Surabaya: Darus Sunnah,1995) Hal.729,
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar